Pemerintah China telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tindakan pemerasan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta terhadap warga negara China. Sebanyak 44 kasus pemerasan dilaporkan dan diungkapkan melalui surat resmi Kedutaan Besar China di Indonesia. Namun, kedubes China mengklaim bahwa jumlah kasus tersebut hanyalah puncak gunung es, dengan dugaan masih banyak kasus pemerasan lain yang tidak dilaporkan karena alasan jadwal yang ketat atau rasa takut akan pembalasan di masa mendatang.
Kedubes China telah berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta untuk menyelesaikan kasus-kasus pemerasan yang dialami oleh WNA China di Bandara Soekarno Hatta. Dari 44 kasus yang telah diselesaikan, lebih dari 60 WN China korban pemerasan menerima pengembalian uang sebesar Rp32.750.000. Berita ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa pemerasan terhadap WNA asal China di Bandara Soekarno Hatta menjadi permasalahan yang perlu segera diatasi.