Uji KIR atau keur (bahasa Belanda) merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan secara berkala untuk memastikan bahwa kendaraan yang berpenumpang dan angkutan barang yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keamanan, keselamatan dan layak pakai di jalan raya. Uji KIR menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan komersial atau kendaraan niaga seperti bus, truk, angkutan barang, dan angkutan penumpang untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menjaga kualitas komponen pada kendaraan. Pemeriksaan untuk uji KIR ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015. Setelah menjalani uji KIR, kendaraan akan menerima surat berdasarkan hasil pengujian yang berlaku hingga enam bulan, maka pemilik kendaraan disarankan untuk melakukan pengujian setidaknya dua kali setahun. Kendaraan yang tidak mengikuti uji KIR akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas. Sehingga pemilik kendaraan harus mematuhi persyaratan uji KIR dan mengetahui biaya yang diperlukan untuk memastikan kendaraan mereka beroperasi secara aman dan legal.
Persyaratan uji KIR untuk pertama kali membutuhkan dokumen-dokumen penting seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan, kondisi kendaraan yang baik, BPKB dan STNK, izin trayek bagi kendaraan angkutan umum, bukti pembayaran biaya uji dan sertifikat uji tipe. Selain itu, biaya uji KIR umumnya bervariasi tergantung jenis kendaraan. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023, uji kendaraan bermotor sekarang tidak dikenakan biaya retribusi. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan dan kelancaran berkendara. Sumber: ANTARA 2024.