PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait

Daftar Kendaraan Wajib Uji KIR: Temuan dan Wawasan Terbaru

Uji KIR adalah proses penting yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan tertentu, terutama yang digunakan untuk angkutan umum dan niaga dengan plat berwarna kuning atau hitam. Tujuan dari uji KIR ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan emisi yang ditetapkan pemerintah. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 mengatur mengenai proses uji KIR.

Setelah kendaraan menjalani uji KIR, akan diberikan surat hasil pengujian yang berlaku selama enam bulan. Pemilik kendaraan harus memperpanjang atau melakukan pengujian dua kali setiap tahun. Sanksi akan dikenakan bagi kendaraan yang tidak mengikuti uji KIR sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas. Jenis kendaraan yang wajib menjalani uji KIR antara lain kendaraan angkutan umum penumpang, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan khusus seperti mobil tangki dan truk gandeng.

Melakukan uji KIR memiliki berbagai manfaat, salah satunya adalah memastikan kenyamanan perjalanan dengan kendaraan yang dalam kondisi baik. Selain itu, uji KIR juga berperan dalam menjaga keselamatan sesama pengguna jalan dengan memastikan kendaraan layak untuk dikendarai. Patuh terhadap hukum juga menjadi alasan penting untuk melakukan uji KIR, terutama bagi kendaraan niaga atau komersial agar dapat beroperasi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, uji KIR adalah langkah penting dalam menjaga keselamatan dan keamanan di jalan raya.