PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait

Jadwal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 telah selesai, dan masyarakat ingin tahu kapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan. Berdasarkan aturan dalam Pasal 22A, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan tanggal tersebut sebagai saat resmi pelantikan kepala daerah tingkat provinsi di seluruh Indonesia.

Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur prosedur pelantikan para pejabat terpilih. Dokumen resmi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ini menetapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada awal Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Jadwal pelantikan dipersiapkan dengan memperhitungkan potensi sengketa hasil pemilihan, memberikan cukup waktu bagi proses hukum dan administrasi sebelum pelantikan resmi dilakukan. Namun, jadwal pelantikan bisa berubah jika terjadi sengketa yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan hasil Pilkada. Mahkamah Konstitusi menerima permohonan sengketa hingga 18 Desember 2024, yang dapat mempengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.