PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait

Rahasia Kekayaan Setiawan Ichlas Rp1,5 Triliun

KPK mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 123 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN mereka. Sementara itu, satu pejabat lainnya, yang baru dilantik pada 6 Desember 2024, masih memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk menyampaikan laporan kekayaannya. Para pejabat yang telah melaporkan kekayaannya terbagi ke dalam dua kategori. Sebanyak 65 orang termasuk dalam kategori wajib lapor reguler, yakni mereka yang sebelumnya sudah pernah menjabat sebagai penyelenggara negara. Sedangkan 58 pejabat lainnya masuk dalam kategori wajib lapor khusus karena baru pertama kali menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara. Salah satu pejabat yang masuk ke dalam kategori wajib lapor khusus adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas. Setiawan Ichlas telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN kepada KPK. Berdasarkan data yang disampaikan pada 18 Januari 2025, Setiawan tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1,5 triliun atau tepatnya Rp1.518.765.394.948. Kepemilikan aset yang begitu besar menjadikannya sebagai Utusan Khusus Presiden dengan jumlah harta kekayaan tertinggi di antara utusan khusus presiden lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa selain memiliki peran strategis dalam pemerintahan, ia juga merupakan salah satu pejabat dengan nilai aset yang sangat signifikan di lingkungan eksekutif.