Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. SIM tidak hanya berfungsi sebagai bukti sah untuk mengemudikan kendaraan, tetapi juga sebagai tanda bahwa pemegangnya sudah memenuhi syarat untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu. Di Indonesia, SIM dibedakan menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan yang boleh dikemudikan. Penggolongan ini penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya dan memastikan pengemudi memiliki keahlian yang sesuai dengan kendaraan yang mereka kendarai.
Ada beberapa kategori dalam penggolongan SIM di Indonesia yang mengatur jenis kendaraan yang dapat dioperasikan oleh pengemudi. Mulai dari SIM A untuk mobil pribadi hingga SIM C untuk sepeda motor, setiap golongan memiliki ketentuan dan syarat tersendiri. Selain itu, terdapat juga SIM khusus bagi penyandang disabilitas yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan mereka, serta SIM internasional untuk Warga Negara Asing (WNA).
Pentingnya memahami penggolongan SIM tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya. Terdapat lima jenis SIM berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Peraturan Kepolisian Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional merupakan jenis-jenis SIM yang memiliki fungsi berbeda sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. SIM A utamanya untuk mobil roda empat, SIM B untuk kendaraan bermotor di atas 3.500 kilogram, SIM C untuk sepeda motor, SIM D untuk penyandang disabilitas, dan SIM Internasional untuk WNA yang berkendara di Indonesia.
Dengan pemahaman tentang penggolongan SIM ini, diharapkan semua pengemudi dapat mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan di jalan raya. SIM merupakan tanda legalitas untuk dapat mengemudikan kendaraan, sehingga pastikan untuk memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang Anda kendalikan.