PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait

Panduan Lengkap: Syarat SIM A hingga C2

Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting bagi siapa saja yang ingin berkendara secara legal di Indonesia. SIM tidak hanya menjadi bukti bahwa pemiliknya memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan keselamatan di jalan raya. Setiap SIM memiliki ketentuan yang berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Untuk syarat-syarat penerbitan SIM, saat ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023. Berikut ini adalah syarat-syarat untuk pembuatan SIM berdasarkan golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan permohonan. SIM A umum adalah golongan yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram. Syarat-syarat pembuatan SIM A umum antara lain adalah batasan usia minimal 20 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM, sehat dalam jasmani dan rohani, melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN), serta harus memiliki SIM A perseorangan yang telah digunakan selama 12 bulan. SIM B1 adalah golongan yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di atas 3.500 kilogram, berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. Syarat-syarat pembuatan SIM B1 mirip dengan SIM A umum, namun memerlukan SIM A atau SIM A umum yang telah digunakan selama 12 bulan. Ada pula SIM B1 umum, SIM B2, SIM B2 umum, SIM C1, dan SIM C2 yang memiliki syarat-syarat dan ketentuan yang berbeda sesuai dengan golongan kendaraan yang akan dikemudikan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM sesuai dengan golongan kendaraan Anda.