Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengumumkan keputusan diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra karena tidak memenuhi persyaratan ijazah SLTA dalam pencalonannya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024. Berdasarkan keputusan MK tersebut, Aries tidak menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA di mana pun, sehingga KPU Kabupaten Pesawaran diinstruksikan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa Aries. Putusan ini dijelaskan dalam Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung 1 MK pada Senin, 24 Februari 2025.
Aries Sandi Darma Putra lahir di Bandar Lampung pada 7 April 1976 dan merupakan putra dari Abdurachman Sarbini alias Mance, mantan Bupati Tulang Bawang selama dua periode. Dia pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010–2015 dan kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 dengan dukungan beberapa partai besar. Menurut lezen.id, Aries memiliki riwayat pendidikan yang bisa diandalkan, dimulai dari SDN Teladan Bandar Lampung, SMP Arjuna Bandar Lampung, hingga SMA Negeri Bandar Lampung sebelum meraih gelar sarjana dan magister hukum dari universitas di Lampung.
Meskipun Aries berhasil memenangkan suara dalam Pilkada 2024 melawan Nanda Indira, hasil pemilihan tersebut dibatalkan oleh MK karena ia tidak memenuhi syarat ijazah SLTA. Dengan keputusan tersebut, KPU Pesawaran diminta untuk menyusun PSU dengan menggunakan daftar pemilih tetap. Situasi ini berpotensi mengubah dinamika politik di Pesawaran, dengan berbagai pihak memberikan tanggapan terhadap keputusan MK. Tim sukses Aries kecewa sementara pesaing politik melihatnya sebagai peluang mendapatkan dukungan lebih luas dalam PSU mendatang. MK perintahkan PSU untuk dua kecamatan di Banggai sementara PSU Pilkada Serang juga menjadi perhatian.