PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait

Putusan MK Pilkada 2024: PSU Di 24 Daerah

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan MK tersebut telah dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025.

MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 harus melakukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang terdampak. Keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berlangsung dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

Daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar PSU telah diumumkan melalui website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Keputusan ini memerlukan kerja sama antara Bawaslu dan KPU untuk memastikan seluruh proses PSU dan tahapan pemilu berikutnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adanya keputusan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berlangsung dengan adil dan transparan.

Source link