Bulan Ramadhan adalah waktu yang suci bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa. Namun, perlu diperhatikan beberapa aktivitas agar puasa tetap sah, seperti berenang. Namun, apakah hukum berenang saat berpuasa? Apakah aktivitas ini diperbolehkan atau justru bisa membatalkan puasa? Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, berenang saat berpuasa diperbolehkan asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota badan yang terbuka. Puasa hanya batal jika ada makanan, minuman, atau air yang masuk ke dalam tubuh melalui jalan yang terbuka.
Dalam Islam, segala sesuatu yang berisiko tinggi terhadap keabsahan puasa dianggap sebagai makruh. Dalam hal berenang saat berpuasa, aktivitas ini bisa menjadi makruh jika ada risiko besar air masuk ke dalam tubuh. Hal ini sejalan dengan pernyataan dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami. Selain itu, menyelam ke dalam air juga dianggap makruh bagi orang yang sedang berpuasa. Jika air masuk ke dalam tubuh bagian dalam, meskipun tanpa sengaja, hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Berdasarkan penjelasan di atas, berenang saat puasa dianggap makruh. Apabila terdapat risiko besar air masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota badan yang terbuka, lebih baik menghindari aktivitas berenang demi menjaga keabsahan puasa itu sendiri. Sekiranya seseorang yakin dapat menghindari masuknya air ke dalam tubuh, berenang dapat dilakukan dengan hati-hati. Namun, untuk menjaga kehati-hatian dan menghindari hal-hal yang meragukan, disarankan menunda aktivitas berenang hingga setelah berbuka puasa.
Dengan demikian, berenang saat puasa diperbolehkan dengan syarat tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota badan. Namun, tetap perlu diingat bahwa aktivitas berenang saat berpuasa memiliki hukum yang makruh karena terdapat risiko tinggi dalam membatalkan puasa. Jadi, lebih baik berhati-hati dan menghindari risiko yang dapat meragukan keabsahan puasa.