Pemerintah akan segera mengumumkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengkonfirmasi bahwa kebijakan ini akan diumumkan pada hari ini, Rabu (5/3/2025), melalui Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, aturan pencairan THR untuk pekerja sektor informal, termasuk pengemudi ojek dan taksi online, juga sedang dirancang oleh pemerintah. Yassierli menyatakan bahwa regulasi untuk sektor informal tersebut masih dalam proses penyelesaian dan akan segera diumumkan, dengan upaya untuk mempercepat pencairan bagi pengemudi ojek online akhir minggu ini.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pencairan THR pastinya akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Keputusan ini telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pada rapat tersebut, hadir juga Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menter BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza. Airlangga menyatakan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu, dengan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam rapat tersebut.