Menjaga kebersihan mulut selama berpuasa menjadi hal yang penting, terutama karena saat tidak makan dan minum sepanjang hari, bau mulut cenderung lebih kuat. Salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan menyikat gigi. Namun timbul pertanyaan terkait hal tersebut yaitu apakah menggosok gigi saat berpuasa bisa membatalkan puasa? Terdapat berbagai pandangan mengenai hal ini. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum menyikat gigi saat puasa agar dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa rasa khawatir.
Hukum menyikat gigi saat berpuasa menurut para Ulama memiliki pandangan yang berbeda. Ada yang menganggap menyikat gigi setelah zuhur termasuk dalam perbuatan yang makruh, seperti yang dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani. Pendapat lain dari Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa kehati-hatian diperlukan saat menyikat gigi karena risiko tertelannya material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat yang dapat membatalkan puasa meskipun tanpa sengaja.
Disarankan untuk menyikat gigi setelah sahur dan setelah berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan. Hal ini dapat mencegah timbulnya plak dan menjaga kesehatan gigi serta mulut. Penggunaan siwak alami atau sikat gigi tanpa pasta gigi juga disarankan untuk mengurangi risiko tertelannya zat asing. Saat berkumur, disarankan untuk tidak melakukannya secara berlebihan karena dapat berisiko membatalkan puasa jika airnya tertelan tanpa sengaja.
Meskipun bau mulut orang berpuasa dianggap lebih harum di sisi Allah, kebersihan gigi tetap penting untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan diri sendiri serta orang sekitar. Jadi, menyikat gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa kecuali jika ada air atau pasta gigi yang tertelan. Waktu terbaik untuk menyikat gigi adalah sebelum imsak atau setelah berbuka puasa. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa.