Saakar menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 jam. Hal ini menyebabkan tubuh terutama tenggorokan dan bibir merasa kering. Maka tidak jarang seseorang secara refleks menelan ludah atau membasahi bibir dengan air liur untuk mengurangi rasa kering tersebut. Namun, ketika bibir sudah terasa sangat kering hingga pecah-pecah, sebagian orang memilih untuk menggunakan pelembab bibir agar tetap lembap selama berpuasa.
Adalah hal yang sering menimbulkan pertanyaan, apakah tindakan seperti menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir dapat membatalkan puasa? Untuk mengetahui jawabannya, berikut penjelasannya terkait hukum dari tindakan tersebut yang telah dirangkum dari berbagai sumber terpercaya.
Menurut penjelasan Imam an-Nawawi, menelan air liur saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa asalkan memenuhi tiga syarat tertentu. Pertama, air liur tidak boleh keluar dari bibir luar. Kedua, air liur tidak boleh bercampur dengan zat lain. Ketiga, tidak boleh menampung air liur secara sengaja. Hal yang sama juga dijelaskan oleh Syekh Ali Jum’ah dalam hadistnya terkait penggunaan lip balm: “Adapun hukum mentega coklat (cocoa butter) berlaku juga pada minyak oles. Tidak membatalkan puasanya kecuali jika ditelan, melainkan diserap oleh bibir.”
Penting bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa untuk berhati-hati saat menggunakan lip balm, memastikan tidak ada zat yang masuk ke dalam tenggorokan. Dengan begitu, penggunaan lip balm atau pelembab bibir hanya bertujuan untuk menjaga kelembapan bibir tanpa mempengaruhi keabsahan puasa. Jadi, meskipun tenggorokan dan bibir merasa kering selama puasa, penggunaan lip balm tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan hati-hati.