Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025, kebutuhan akan uang baru untuk angpao atau THR semakin meningkat. Permintaan akan uang pecahan baru juga cenderung naik, namun hal ini bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Untuk menghindari risiko penipuan uang palsu, disarankan untuk menukar uang baru melalui lembaga resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau perbankan.
Salah satu alternatif penukaran uang baru adalah melalui layanan “Pintar” dari Bank Indonesia, namun masyarakat juga dapat menukar uang di Bank Central Asia (BCA). Sebelum menukar uang baru di BCA, pastikan terlebih dahulu ketersediaan uang di kantor cabang terdekat. Layanan penukaran uang di BCA berlaku untuk uang kertas denominasi Rp100.000 dan Rp50.000, serta uang koin denominasi Rp50.
Untuk melakukan penukaran uang baru di BCA, ikuti panduan berikut: persiapkan dokumen yang diperlukan, datangi lokasi terdekat, perhatikan batas maksimal penukaran, dan ikuti prosedur dari petugas bank. Setelah proses penukaran selesai, Anda akan menerima uang baru sesuai nominal yang ditukarkan.
Bank Indonesia juga telah meluncurkan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) untuk memudahkan masyarakat menukar uang baru. Melalui aplikasi atau situs resmi, masyarakat dapat memesan penukaran uang secara online sebelum datang ke lokasi penukaran. Batas maksimal penukaran uang melalui BI “Pintar” adalah Rp4,3 juta dengan pecahan uang yang telah ditentukan.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan aman menukar uang baru untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025 tanpa khawatir akan risiko penipuan.