PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait

Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025: Detail Lengkap

Selama bulan Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa dengan tetap melanjutkan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal. Aturan ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Berdasarkan Perpres tersebut, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu, tanpa termasuk waktu istirahat. Waktu istirahat ditentukan, di mana pada hari Jumat waktu istirahat selama 60 menit, dan selain hari Jumat waktu istirahat selama 30 menit. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi di pusat maupun daerah.

Instansi yang memiliki sistem kerja selain lima hari dalam seminggu harus menyesuaikan dengan ketentuan Perpres ini dalam satu tahun setelah diundangkan. Selain itu, jumlah hari kerja dan jam kerja dapat diubah berdasarkan kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, serta kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk TNI, POLRI, dan perwakilan RI di luar negeri, ketentuan jam kerja yang berlaku tidak sama dengan ASN. Prajurit TNI serta pegawai ASN di urusan pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, anggota POLRI, dan pegawai ASN di lingkungan POLRI, serta pegawai ASN di perwakilan RI di luar negeri memiliki pengaturan jam kerja yang berbeda.

Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN dapat tetap menjalankan tugasnya secara optimal sambil melaksanakan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Ini juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci tersebut.

Source link