Menjaga kebersihan diri, termasuk berkeramas, adalah aspek penting dalam kehidupan sehari-hari. Selain membantu kita merasa segar, merawat tubuh dengan baik juga mendukung kesehatan secara keseluruhan. Berbagai budaya dan ajaran agama menekankan pentingnya menjaga kebersihan sebagai bentuk perhatian terhadap diri sendiri.
Namun, saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, sering muncul pertanyaan apakah berkeramas dapat membatalkan puasa. Kekhawatiran ini timbul karena adanya kemungkinan air masuk ke dalam tubuh saat mandi atau berkeramas. Penting bagi kita untuk memahami aturan berpuasa agar ibadah kita tetap sah tanpa mengesampingkan kebersihan diri.
Aturan dalam Islam menyatakan bahwa berkeramas saat berpuasa diperbolehkan selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh, terutama saat mandi biasa. Mandi junub dan mandi sebelum salat Jumat juga tetap dianggap sah meskipun air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, karena mendapatkan keringanan. Hal ini dikonfirmasi dalam hadis yang dijelaskan oleh Imam al-Harawi, menegaskan bahwa berkeramas saat berpuasa tidak dianggap makruh.
Berdasarkan pandangan Syekh Muhammad Asyraf bin Amir, hadis tersebut bisa dijadikan acuan untuk memahami hukum berkeramas saat berpuasa. Secara umum, berkeramas tidak membatalkan puasa selama tidak ada niat jahat di balik tindakan tersebut. Namun, jika seseorang sengaja memasukkan air ke dalam tubuh dengan niat yang jelas, puasanya dianggap batal.
Dalam kesimpulan, berkeramas selama berpuasa sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan. Tidak sengaja air masuk ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa, namun sengaja memasukkan air ke dalam tubuh bisa mengakibatkan pembatalan puasa. Jadi, berkeramas saat berpuasa tetap diperbolehkan asalkan dilakukan dengan penuh kesadaran dan kehati-hatian untuk menjaga kebersihan tubuh tanpa melebihi batas yang diperbolehkan.