PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait

Luka Berdarah Saat Berpuasa: Apakah Batal? Penjelasannya

Puasa merupakan salah satu ibadah wajib umat Islam di mana mereka harus menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang bisa membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Selama menjalankan ibadah ini, umat Muslim harus menjaga diri tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa.

Namun, seringkali timbul pertanyaan di kalangan umat Islam, terutama jika mengalami luka yang mengeluarkan darah saat berpuasa. Apakah luka tersebut akan membatalkan puasa? Penentuan ini bergantung pada jenis dan lokasi luka yang dialami seseorang. Mayoritas ulama sepakat bahwa darah yang keluar akibat luka tidak membatalkan puasa, asalkan darah tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang bisa membatalkan puasa.

Contohnya, jika darah keluar akibat tergores benda tajam, mimisan, atau luka lainnya, puasa tetap dianggap sah karena darah yang keluar tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Namun, perlu diingat jika darah berasal dari area seperti gusi, yang bisa membatalkan puasa jika tertelan. Menelan air liur yang bercampur dengan darah juga dapat membatalkan puasa menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali.

Jika darah yang keluar berlebihan hingga menyebabkan pusing, lemas, atau bahkan membahayakan kesehatan, puasa boleh dibatalkan demi keselamatan. Namun, puasa yang dibatalkan tetap wajib diganti di hari lain setelah kondisi membaik. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk tetap tenang dan bijak dalam mengelola kondisi ini serta menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan agar puasa dapat dijalani dengan baik tanpa mengorbankan kesehatan tubuh.

Source link