Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI-Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Prabowo menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Kebijakan tersebut mencakup pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparat negara baik di pusat maupun daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima.
Gaji ke-13 dan THR tahun 2025 akan meliputi gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100% untuk pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan masing-masing daerah. Pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Ia mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, dan aparat negara, hakim, serta prajurit TNI-Polri atas kerja keras yang telah dilakukan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi para penerima gaji ke-13 dan THR serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.