Prabowo Pastikan Tukin THR ASN Dibayar Penuh, Pencairan Mulai 17 Maret 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa komponen tunjangan kinerja dalam Tunjangan Hari Raya atau THR untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan 100 persen. Kepastian itu disampaikan Prabowo di Istana Negara, sekaligus menegaskan bahwa Menteri Keuangan telah diminta memastikan tukin tidak dipotong.
THR ASN Pusat, TNI/Polri, dan Hakim Dibayar Lengkap
Dalam kebijakan yang diumumkan pemerintah, THR bagi ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Dengan demikian, komponen tukin masuk penuh sesuai arahan Presiden. Sementara itu, ASN daerah tetap akan menerima THR dengan skema yang disesuaikan pada ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah.
Prabowo juga memastikan pensiunan tetap mendapat THR sebesar uang pensiun bulanan mereka. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara dan para pensiunan menjelang Idulfitri.
Aturan Sudah Ditetapkan Lewat PP No. 11 Tahun 2025
Ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Prabowo. Berdasarkan aturan itu, THR akan mulai dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni pada 17 Maret 2025. Adapun gaji ke-13 dijadwalkan dibayar pada awal tahun ajaran baru, tepatnya Juni 2025.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menyasar 9,4 juta penerima, mulai dari PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, hingga pensiunan di pusat dan daerah.
Jelang Lebaran, Pemerintah Dorong Daya Beli dan Kelancaran Mudik
Prabowo berharap pencairan THR dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung untuk mengantisipasi tingginya mobilitas warga, mulai dari penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, hingga pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online sebagai bagian dari upaya menjaga perputaran ekonomi selama masa Lebaran. Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah menaruh harapan agar perayaan Idulfitri tahun ini berlangsung lebih ringan bagi masyarakat.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


