Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, diumumkan akan dijalankan dengan tanggung jawab, akuntabel, dan transparan. Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmenya dalam memerangi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih. BPI Danantara, atau Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengikuti 24 Prinsip Santiago, panduan global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kekayaan negara. Integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam administrasi Danantara juga disorot oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan sistem pengawasan berlapis untuk Danantara, termasuk Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas. Tujuannya adalah memastikan badan tersebut dikelola dengan integritas tinggi dan memiliki akuntabilitas yang tinggi. Pada acara peresmian Danantara, Presiden Prabowo menekankan pentingnya lembaga ini sebagai implementasi Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Ini juga mencakup penugasan tokoh bangsa sebagai penasihat lembaga untuk memastikan integritas dan cinta Indonesia.
Dengan aset Indonesia sebesar Rp14 ribu triliun yang dikelola oleh Danantara, lembaga ini diharapkan tidak hanya sebagai pengelola investasi, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan pembangunan untuk mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045. Prinsip-prinsip dan komitmen ini diharapkan akan menjaga keberlanjutan dan keberhasilan Danantara sebagai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia.
Presiden Danantara: Komitmen pada Akuntabilitas dan Transparansi
