Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Nasional, Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), akan dielola dengan prinsip tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi dan memperjuangkan pemerintahan yang bersih. BPI Danantara, atau dikenal sebagai Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengadopsi 24 Prinsip Santiago sebagai pedoman global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko dana kedaulatan nasional. Prinsip-prinsip ini diperlukan untuk menjaga integritas Danantara sejajar dengan institusi internasional.
Dalam upaya mencapai tujuannya, Danantara akan dipimpin oleh individu dengan integritas tinggi, termasuk beberapa tokoh nasional yang akan menjadi penasihat lembaga tersebut. Presiden Prabowo juga menerapkan sistem pengawasan bertingkat yang meliputi Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantauan dan Akuntabilitas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.
Danantara diharapkan tidak hanya berperan sebagai pengelola investasi, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi, kemakmuran, dan kemajuan Indonesia hingga tahun 2045. Peluncuran resmi Danantara menekankan bahwa dana tersebut adalah untuk masa depan generasi Indonesia, mencerminkan semangat Pasal 33, Ayat 3 UUD 1945 tentang pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
Dengan aset sebesar perkiraan Rp14.000 triliun (USD 870 miliar), Danantara dimaksudkan untuk mengonsolidasikan kekayaan negara di bawah satu entitas manajemen tunggal. Proses pengelolaan tersebut akan tetap mempertimbangkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas tinggi, serta berada di bawah kendali negara untuk memastikan kesejahteraan semua warganya.