DPR Bagikan Draf RUU TNI tanpa Pasal Kontroversial

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turun langsung meredam polemik yang belakangan ramai di media sosial soal rancangan undang-undang TNI. Ia membagikan draf RUU TNI kepada wartawan agar publik mendapat gambaran yang lebih jelas tentang materi yang benar-benar dibahas, sekaligus membantah anggapan bahwa ada banyak pasal kontroversial di dalamnya.

Hanya Tiga Pasal yang Masuk Pembahasan

Dasco menegaskan, pembahasan RUU TNI di Komisi I DPR RI hanya menyentuh tiga pasal. Menurut dia, perubahan itu diarahkan untuk memperkuat aturan agar ke depan tidak menimbulkan pelanggaran undang-undang. Penjelasan ini menjadi penting karena beredar versi draf yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen yang sedang dibahas secara resmi.

Isi Revisi: Pasal 3, 47, dan 53

Dalam draf yang dibagikan kepada wartawan, revisi mencakup Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Tiga pasal itu berkaitan dengan kebijakan dan strategi pertahanan, aturan usia pensiun prajurit TNI, serta penempatan prajurit TNI di lembaga sipil. Dengan begitu, fokus pembahasan tetap berada pada penyesuaian teknis dan kelembagaan, bukan pada perluasan isu seperti yang ramai diperbincangkan di ruang publik.

DIM dari Menhan Jadi Acuan

Dasco juga mengingatkan bahwa Menteri Pertahanan sebelumnya telah menyerahkan daftar inventaris masalah atau DIM RUU TNI kepada DPR. Dokumen itu menjadi acuan pembahasan dan isinya hanya merujuk pada tiga pasal yang akan direvisi. Karena itu, ia berharap penjelasan terbuka ini bisa membantu meredakan keresahan masyarakat yang terlanjur muncul akibat informasi yang beredar di media sosial.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.