Scaling gigi adalah prosedur medis yang penting untuk menjaga kesehatan gigi dan gusi. Plak yang terbentuk akibat sisa makanan dan bakteri di dalam mulut dapat mengeras menjadi karang gigi jika tidak dihilangkan dengan benar. Oleh karena itu, prosedur scaling gigi bisa dilakukan di puskesmas, rumah sakit, atau klinik gigi terdekat. Biaya untuk scaling gigi dapat bervariasi tergantung pada tempat dan jenis fasilitas kesehatan yang digunakan.
Di puskesmas, biaya scaling gigi berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000, tergantung pada lokasi dan fasilitas yang tersedia. Bagi peserta BPJS Kesehatan, biaya scaling gigi bisa dilakukan secara gratis. Namun, perlu diingat bahwa BPJS hanya menanggung scaling gigi sekali dalam setahun.
Di rumah sakit, biaya scaling gigi cenderung lebih mahal dibandingkan di puskesmas karena standar yang lebih tinggi dan ditangani oleh dokter gigi spesialis. Estimasi harga berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 800.000 atau lebih, tergantung pada kompleksitas tindakan scaling dan biaya pemeriksaan tambahan.
Sementara itu, di klinik gigi swasta, biaya scaling gigi biasanya berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 500.000, tergantung pada reputasi klinik, pengalaman dokter gigi, dan fasilitas yang diberikan. Untuk menjaga biaya scaling gigi tetap terjangkau, penting untuk rutin merawat kebersihan gigi dengan menyikat gigi secara teratur, menggunakan benang gigi, dan menghindari makanan yang dapat menyebabkan penumpukan plak dan karang gigi. Jadi, pastikan untuk selalu menjaga kesehatan gigi dan gusi secara menyeluruh.












