PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait
Berita  

Surat Keterangan Kepolisian untuk Jurnalis Asing: Fakta vs. Mitos

Dandhy Laksono, seorang jurnalis investigasi, menyoroti ketentuan Pasal 5 ayat (1) butir b Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang berkaitan dengan Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Pasal ini memungkinkan Kepolisian untuk melakukan pengawasan administratif dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu. Kebijakan ini menuai kritik dan protes, termasuk dari Dandhy Laksono yang menyoroti ketidakadilan dalam kebijakan yang lebih mendukung investor asing dan utang negara.

Dandhy Laksono juga mencermati kesulitan yang dihadapi jurnalis asing di Indonesia, menyebut bahwa sikap ini mencerminkan negara yang “busuk”. Namun, Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, menegaskan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) hanya dikeluarkan jika diminta oleh pihak penjamin dari jurnalis asing tersebut. Polri tidak memaksa jurnalis asing untuk memiliki SKK jika tidak diminta, dan hal ini bukan merupakan syarat wajib untuk menjalankan tugas liputan di Indonesia. Sandi menegaskan bahwa dalam Peraturan Polri tidak ada kata “wajib” terkait dengan SKK, melainkan diterbitkan atas permintaan penjamin.

Source link