Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi III telah menyetujui usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Keputusan ini dipandang sebagai langkah sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan perlindungan hak asasi warga negara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa penghapusan SKCK adalah langkah yang tepat karena dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan administrasi saat ini. Menurutnya, SKCK tidak memberikan jaminan terbebas dari masalah hukum, karena rekam jejak hukum dapat diperoleh langsung melalui sistem pengadilan. Ia juga menyoroti bahwa proses pengurusan SKCK dianggap merepotkan masyarakat baik dari segi waktu maupun biaya, terutama bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan. Menurutnya, prosedur yang panjang dan biaya tambahan dapat menjadi beban bagi masyarakat. Dengan demikian, keputusan tersebut diumumkan dalam pernyataan resmi di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagai langkah untuk menyederhanakan proses administrasi dan mengurangi beban bagi masyarakat.
DPR dan Kemenkumham Setuju Hapus SKCK karena Tidak Efektif

Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Indonesia baru-baru ini memberikan hibah sebesar 6 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan…

Sabila Anjani Syahrul, Meutia Tasla Syahrul, dan Cella Chintania, yang merupakan tiga perempuan pendiri Luxxe…

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memberikan tanggapan terkait desakan dari Forum Purnawirawan TNI yang menuntut…

Para honorer yang tidak lulus formasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024…

Juru Bicara Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, Razman Nasution, memberikan peringatan tegas kepada Gubernur Jawa…