Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi III telah menyetujui usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Keputusan ini dipandang sebagai langkah sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan perlindungan hak asasi warga negara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa penghapusan SKCK adalah langkah yang tepat karena dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan administrasi saat ini. Menurutnya, SKCK tidak memberikan jaminan terbebas dari masalah hukum, karena rekam jejak hukum dapat diperoleh langsung melalui sistem pengadilan. Ia juga menyoroti bahwa proses pengurusan SKCK dianggap merepotkan masyarakat baik dari segi waktu maupun biaya, terutama bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan. Menurutnya, prosedur yang panjang dan biaya tambahan dapat menjadi beban bagi masyarakat. Dengan demikian, keputusan tersebut diumumkan dalam pernyataan resmi di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagai langkah untuk menyederhanakan proses administrasi dan mengurangi beban bagi masyarakat.
DPR dan Kemenkumham Setuju Hapus SKCK karena Tidak Efektif
Read Also
Recommendation for You

Menjelang Idulfitri setiap tahunnya, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi…

Pengurus Pusat Muhammadiyah telah mengkonfirmasi bahwa awal bulan Ramadhan tahun ini akan dimulai pada Rabu,…

Pakar Hukum Tata Negara dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD,…

PB PORDI Meningkatkan Standar Perwasitan untuk Transformasi Domino Menjadi Olahraga Prestasi Nasional Pengurus Besar Perkumpulan…

Menuju puasa Ramadan 2026 semakin dekat, masyarakat Indonesia mulai mencari tahu berapa hari lagi menuju…







