Berita  

DPR dan Kemenkumham Setuju Hapus SKCK karena Tidak Efektif

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi III menyatakan dukungan terhadap usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini dinilai bukan sekadar soal administrasi, melainkan bagian dari dorongan untuk memangkas prosedur yang dianggap sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Dinilai Tidak Lagi Efektif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa SKCK sudah semestinya dievaluasi secara serius karena tidak memberi jaminan seseorang bebas dari persoalan hukum. Menurut dia, informasi mengenai rekam jejak hukum seseorang sejatinya dapat ditelusuri melalui sistem pengadilan, sehingga keberadaan SKCK dianggap tidak lagi memiliki fungsi yang kuat dalam proses administrasi modern.

Beban Tambahan bagi Pencari Kerja

Habiburokhman juga menyoroti sisi praktis yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Pengurusan SKCK, kata dia, kerap memakan waktu, biaya, dan tenaga, terutama bagi pencari kerja yang harus memenuhi syarat administrasi dalam waktu singkat. Prosedur yang panjang serta adanya biaya tambahan disebut justru menambah beban, bukan mempermudah warga. Karena itu, penghapusan SKCK dipandang sebagai langkah yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan perlindungan hak asasi warga negara.

Disampaikan di Kompleks Parlemen

Pernyataan resmi mengenai dukungan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam pandangan Komisi III, penyederhanaan aturan seperti ini penting agar layanan publik tidak lagi tersandera oleh mekanisme yang dianggap berbelit. Penghapusan SKCK pun diposisikan sebagai bagian dari upaya mempercepat pelayanan dan mengurangi hambatan administratif yang selama ini dirasakan masyarakat.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.