Isu tentang keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Perdebatan seputar dokumen pendidikan Jokowi semakin santer setelah beberapa pengguna media sosial membagikan salinan yang mereka klaim sebagai ijazah asli, termasuk dari akun Dian Sandi Utama (@DianSandiU) yang merupakan kader PSI. Jokowi sendiri telah menyanggah semua tudingan tersebut dan menantang siapa pun yang menyebutnya menggunakan ijazah palsu untuk membuktikannya.
Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa ijazahnya adalah dokumen resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat dia menyelesaikan kuliah di Fakultas Kehutanan. Namun, perdebatan tentang keaslian ijazah semakin memanas setelah seorang guru besar dari UGM menyatakan bahwa dokumen ijazah Jokowi hilang dan telah diganti. Pernyataan ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk aktivis Nicho Silalahi.
Nicho, melalui unggahan di platform media sosial, menyoroti perbedaan antara pernyataan kuasa hukum Jokowi dan tindakan kader PSI, seperti akun @DianSandiU. Dia mengutip pernyataan kuasa hukum Jokowi yang menyatakan bahwa ijazah asli Jokowi hanya akan ditunjukkan sesuai dengan prosedur hukum dan permintaan pihak berwenang, seperti pengadilan. Menurut Nicho, hal ini menunjukkan bahwa akses terhadap ijazah asli Jokowi seharusnya terbatas dan hanya boleh ditunjukkan dengan dasar hukum yang kuat.