PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait
Berita  

Tidak Semua Dosen ASN Terima Tukin: Penjelasan Sri Mulyani

Dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) tidak semuanya akan mendapatkan tunjangan kinerja, demikian diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Alasan di balik hal ini kemudian dijelaskan dalam Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta. Dosen ASN dikategorikan menjadi tiga kelompok, yaitu dosen Kemendiktisaintek, dosen Kementerian Agama, dan dosen perguruan tinggi kementerian/lembaga (K/L). Setiap kategori dosen ASN menerima fasilitas pendapatan yang berbeda bergantung pada instansi yang menaunginya. Dosen yang telah lulus sertifikasi menerima tunjangan profesi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, untuk dosen perguruan tinggi di luar Kemendiktisaintek, tambahan fasilitas tukin diberikan oleh instansi induk. Ada pula dosen di bawah Kemendiktisaintek yang menerima fasilitas remunerasi jika bekerja di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan sebagian PTN badan layanan umum (BLU), sementara dosen di bawah PTN satuan kerja (satker), sebagian PTN BLU, dan lembaga layanan (LL) Dikti tidak menerima fasilitas tukin atau remunerasi karena telah mendapatkan tunjangan profesi. Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut berjalan dengan baik sejak 2013 karena nilai tunjangan profesi lebih besar daripada tukin. Namun, pegawai non-dosen yang menempati posisi struktural menerima tukin yang terus mengalami peningkatan yang signifikan, sementara nilai tunjangan profesi cenderung stagnan.

Source link