Dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) tidak semuanya akan mendapatkan tunjangan kinerja, demikian diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Alasan di balik hal ini kemudian dijelaskan dalam Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta. Dosen ASN dikategorikan menjadi tiga kelompok, yaitu dosen Kemendiktisaintek, dosen Kementerian Agama, dan dosen perguruan tinggi kementerian/lembaga (K/L). Setiap kategori dosen ASN menerima fasilitas pendapatan yang berbeda bergantung pada instansi yang menaunginya. Dosen yang telah lulus sertifikasi menerima tunjangan profesi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, untuk dosen perguruan tinggi di luar Kemendiktisaintek, tambahan fasilitas tukin diberikan oleh instansi induk. Ada pula dosen di bawah Kemendiktisaintek yang menerima fasilitas remunerasi jika bekerja di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan sebagian PTN badan layanan umum (BLU), sementara dosen di bawah PTN satuan kerja (satker), sebagian PTN BLU, dan lembaga layanan (LL) Dikti tidak menerima fasilitas tukin atau remunerasi karena telah mendapatkan tunjangan profesi. Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut berjalan dengan baik sejak 2013 karena nilai tunjangan profesi lebih besar daripada tukin. Namun, pegawai non-dosen yang menempati posisi struktural menerima tukin yang terus mengalami peningkatan yang signifikan, sementara nilai tunjangan profesi cenderung stagnan.
Tidak Semua Dosen ASN Terima Tukin: Penjelasan Sri Mulyani
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, memberikan pandangan jujur mengenai kemampuan Menteri Kehutanan,…

Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, memberikan tanggapannya terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat alutsista…

Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M. Rizal Fadillah, mengungkapkan pandangan kontroversialnya terkait polemik seputar ijazah Presiden…

Aktivis lingkungan, Virdian Aurellio, menyoroti kurangnya keseriusan negara dalam penanggulangan kerusakan alam dan dampaknya terhadap…

Profesor Ciek Julyati Hisyam dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yakin bahwa ijazah S1 dari Universitas…







