Berita  

Jokowi Ditantang Buktikan Keaslian Ijazahnya

Isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali memantik perdebatan setelah Jokowi sebelumnya menyatakan siap menunjukkan ijazahnya jika diminta pengadilan. Namun, pernyataan itu kini ikut disorot karena di Pengadilan Negeri Surakarta ia telah dilaporkan M. Taufiq atas dugaan pemalsuan ijazah, sementara Jokowi disebut sudah tiga kali absen dalam sidang. Situasi ini membuat sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada isi laporan, tetapi juga pada sejauh mana proses hukum akan benar-benar berjalan terbuka.

Habib Rizieq Dukung Langkah Dr. Rismon

Di tengah polemik tersebut, Habib Rizieq Shihab menyatakan dukungan terhadap langkah ilmiah yang dilakukan Dr. Rismon Sianipar dan timnya dalam menyoroti dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Menurut Habib Rizieq, upaya tim Rismon, termasuk pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri, merupakan jalan yang sesuai prosedur dan tidak bisa diperlakukan sembarangan. Ia menilai, ketika yang dipersoalkan adalah dokumen penting seperti ijazah seorang presiden, maka pembuktiannya harus ditempatkan di jalur hukum.

Dipertanyakan, Harus Dibuktikan di Pengadilan

Habib Rizieq menegaskan bahwa perkara seperti ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan sepihak. Jika memang ada dugaan pemalsuan, katanya, pengadilan harus menjadi tempat untuk menguji data dan bukti secara terang. Ia juga menyoroti langkah aparat yang memproses laporan balik terhadap Dr. Rismon, padahal menurutnya yang dilakukan adalah penelitian ilmiah yang semestinya dihormati, bukan langsung diperlakukan sebagai serangan atau fitnah.

Seruan Agar Aparat Bersikap Bijak

Dalam pandangannya, aparat penegak hukum perlu membedakan antara kajian ilmiah dan tuduhan tanpa dasar. Habib Rizieq bahkan meminta Kapolda Metro Jaya agar menangani laporan ini secara bijaksana, tanpa terburu-buru mengarah pada kriminalisasi terhadap pihak pelapor. Ia menekankan bahwa persoalan ini harus diposisikan sebagai upaya mencari kebenaran, bukan dibaca melalui kacamata kebencian atau tekanan politik.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.