Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, sebelumnya menyatakan bahwa dia siap menunjukkan ijazahnya jika diminta oleh pengadilan. Namun, keputusan ini tampaknya dianggap hanya sebagai omong kosong belaka karena di Pengadilan Negeri Surakarta, ia telah dilaporkan oleh M. Taufiq atas dugaan pemalsuan ijazah. Meskipun demikian, Jokowi telah tiga kali absen dari sidang.
Perihal masalah ijazah, Habib Rizieq Shihab dengan tegas memberikan dukungannya terhadap tindakan ilmiah yang dilakukan oleh Dr. Rismon Sianipar dan timnya terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menurut Habib Rizieq, langkah-langkah yang diambil oleh tim Rismon, termasuk melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, telah sesuai dengan prosedur yang benar.
Dalam pandangannya, jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen penting seperti ijazah presiden, penyelesaian melalui jalur hukum adalah satu-satunya cara untuk membuktikannya. Habib Rizieq mempertegas bahwa kasus semacam ini harus dibuktikan di pengadilan dengan data dan bukti yang jelas. Ia juga menyoroti tindakan aparat yang mengambil langkah memproses laporan balik terhadap Dr. Rismon, menganggapnya sebagai penelitian ilmiah yang seharusnya dihormati.
Sementara itu, Habib Rizieq menunjukkan keheranannya terhadap upaya kriminalisasi terhadap pelapor tuduhan ijazah palsu tersebut. Ia menekankan pentingnya membedakan antara penelitian ilmiah dan fitnah, serta meminta Kapolda Metro Jaya untuk memperlakukan laporan ini dengan bijaksana. Menurut Habib Rizieq, proses ini haruslah bersifat ilmiah dan tidak didasari oleh kebencian.