Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, dan dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah disahkan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik akan potensi pelemahan peran KPK akibat beberapa pasal dalam UU BUMN terbaru.
Setyo menjelaskan bahwa para pengurus BUMN tetap masuk dalam kategori penyelenggara negara dalam konteks hukum pidana, sehingga tetap berada dalam lingkup kewenangan KPK. Dia menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang dilakukan oleh direksi, komisaris, dan pengawas di BUMN.
Setyo juga menyoroti Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan direksi dan pengurus BUMN bukan penyelenggara negara. Namun, menurutnya, ketentuan tersebut bertentangan dengan definisi penyelenggara negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pernyataan Setyo ini merupakan upaya untuk menjelaskan bahwa KPK masih memiliki wewenang penuh dalam menindak tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.