Berita  

Dugaan Suap TKA di Kemenaker: KPK Periksa Staf Ahli Menaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto, terkait dengan dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA). Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami pengetahuan Haryanto terkait dugaan pemerasan dalam kapasitasnya di Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi penggunaan TKA di Indonesia.

Haryanto diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019-2023. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2019-2024 dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker pada tahun 2024-2025.

Setelah pemeriksaan, Haryanto mengarahkan para jurnalis untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK terkait materi penyidikan. Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020-2023, dengan dugaan suap yang telah terjadi sejak tahun 2019.

KPK juga mengumumkan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai latar belakang para tersangka tersebut. Lebih lanjut, Haryanto tidak memberikan komentar kepada para wartawan setelah pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Source link