Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memutuskan untuk sementara memblokir platform Internet Archive (Archive.org) sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dan sesuai prosedur hukum. Keputusan ini diambil karena ditemukan konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama konten yang berisi perjudian online (judol) dan pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa upaya komunikasi telah dilakukan dengan mengirimkan surat resmi kepada pihak Internet Archive beberapa kali namun tidak mendapat respons yang memadai. Oleh karena itu, langkah pemblokiran diambil untuk menjaga keamanan ruang digital bagi masyarakat.
Proses pemblokiran dilakukan setelah pembahasan internal, pemberitahuan berkala, dan analisis konten yang dilakukan oleh Kemkomdigi. Alexander menegaskan bahwa proses ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba, namun setelah proses panjang termasuk memberikan kesempatan kepada platform untuk menindaklanjuti.
Internet Archive sebagai platform global dengan banyak pengguna, memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum di negara tempat layanannya tersedia. Meskipun diakui sebagai arsip digital dunia, namun Kemkomdigi tetap mengingatkan bahwa nilai tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan konten berbahaya dan melanggar hukum tetap tersedia di Indonesia.
