Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers baru-baru ini, dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih.
Pencabutan dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat pada tanggal 5 Juni, yang diikuti oleh penilaian langsung ke lapangan oleh Bahlil dan timnya. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran 2025 (RKAB). Hanya PT Gag yang telah beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat dan mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Studi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Langkah tersebut diambil setelah konsultasi langsung dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat, menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah daripada saling menyalahkan. Pemerintah pusat memprioritaskan penyelesaian dan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi. Langkah ini sejalan dengan upaya yang lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan untuk investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Presiden Prabowo telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak Januari 2025 untuk memastikan tata kelola hutan yang baik dan melindungi wilayah yang sensitif secara ekologis. Hal ini merupakan bagian dari komitmen nyata pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.