Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian guna memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Keputusan untuk menyetop sementara aktivitas tambang di Raja Ampat diambil setelah tim terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk mengawasi langsung situasi lapangan. Hanya PT Gag Nikel yang masih diperbolehkan beroperasi dengan memenuhi semua persyaratan teknis dan legal, termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dengan fokus pada solusi daripada menyalahkan pihak lain. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola tambang, menjaga investasi yang berkelanjutan, serta melindungi lingkungan. Prabowo telah menetapkan aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, dan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan telah ditertibkan di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebelum isu tersebut menjadi viral.

Source link