Pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun ini, berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo melakukan pertemuan dengan para pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini melibatkan verifikasi data lapangan dan koordinasi lintas kementerian. Pemerintah juga mengapresiasi kontribusi masyarakat, terutama aktivis media sosial, dalam memberikan informasi yang relevan dan konstruktif. Keterbukaan dan partisipasi masyarakat diakui sebagai faktor penting dalam pengambilan keputusan kebijakan yang berbasis data dan fakta. Presiden Prabowo menekankan pentingnya tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi publik, serta berhati-hati dalam mencari kebenaran di lapangan.
Government Revokes Mining Permits in Raja Ampat: Enforcement Update

Read Also
Recommendation for You

Kunjungan resmi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Rusia dimulai dengan kedatangannya di Bandara Internasional…

Kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Rusia disambut dengan antusias oleh puluhan Warga Negara…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggelar rapat terbatas secara daring dari Singapura saat kunjungan kenegaraan…

Pada sebuah pertemuan kabinet terbatas virtual, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil alih pimpinan sementara…

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan apresiasi terhadap kebijakan unggulan Singapura, khususnya dalam program perumahan publik,…