Berita  

Respon Menteri LH Terhadap Penambangan Nikel di Raja Ampat

Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq telah menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Hal ini sesuai dengan peraturan lingkungan hidup yang mengatur tata kelola pulau kecil, di mana empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat harus mematuhi regulasi ini. Biodiversitas Raja Ampat dianggap sebagai warisan dunia yang harus dilindungi, sehingga perhatian besar diberikan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Kementerian LH telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sejak bulan Mei sebelumnya. Jika terbukti melanggar, izin lingkungan hidup keempat tambang tersebut dapat dicabut dengan proses pemulihan lingkungan yang harus dilakukan. KLH/BPLH sedang mengevaluasi kemungkinan penegakan hukum melibatkan berbagai pihak, termasuk tenaga ahli.

Tindak lanjutnya, KLH/BPLH akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, KKP, dan Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang persetujuan lingkungan dan izin penambangan nikel di Raja Ampat. Menteri LH juga meminta Pemerintah Papua Barat untuk mengevaluasi izin lingkungan yang telah diberikan. Kunjungan langsung ke lokasi penambangan oleh Hanif dijadwalkan untuk meninjau dampak lingkungan yang dihasilkan guna memberikan langkah penanganan yang sesuai.

Source link