Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengumumkan rencananya untuk melakukan penyelidikan terhadap individu atau kelompok yang bertanggung jawab atas munculnya petisi terkait RUU TNI dan penyebaran isu “Indonesia Gelap”. Langkah ini dilakukan setelah pernyataan Marcella Santoso, tersangka kasus perintangan penyidikan, dalam video permintaan maaf yang kemudian dia tarik kembali. Menurut Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, meskipun Marcella sendiri tidak terlibat secara langsung dalam penyebaran isu tersebut, namun ada dugaan bahwa sejumlah pihak menerima dana dari Marcella untuk menyebarkan narasi-narasi tersebut, termasuk petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap.
Kristomei juga menjelaskan bahwa tagar #IndonesiaGelap ramai dibicarakan di media sosial pada bulan Februari 2025, terkait dengan demonstrasi yang mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk penolakan terhadap RUU TNI. Meskipun ada demo yang berlangsung, Kristomei menegaskan bahwa tidak ada perubahan mendasar dalam revisi undang-undang tersebut yang seharusnya memicu kehebohan di masyarakat. Menurutnya, Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 tidak memiliki perbedaan substansial dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024, hanya ada perpanjangan usia dan perluasan di lembaga-lembaga tertentu. TNI sendiri sudah ada di sana, jadi tidak ada alasan untuk mempermasalahkan hal tersebut.












