Pernahkah Anda mendengar tentang Bambang Tri? Namanya menjadi viral beberapa tahun lalu karena mengungkapkan ketidakbenaran terkait ijazah Jokowi. Kasus Bambang Tri dimulai saat ia muncul di podcast kanal Youtube milik Gus Nur 13 Official. Dalam tayangan tersebut, Bambang dengan jujur menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah palsu dan bahkan bersumpah untuk membuktikannya. Namun, pernyataannya dilaporkan oleh seorang warga karena dianggap mencemarkan nama baik dan berpotensi memecah belah masyarakat. Akibatnya, Bambang divonis enam tahun penjara oleh PN Solo, meskipun kemudian hukuman itu dipangkas menjadi empat tahun melalui proses banding dan kasasi. Setelah menjalani dua tahun masa tahanan terkait kasus ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE, kini Bambang Tri Mulyono telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Solo. Kuasa hukumnya, Pardiman, menjelaskan bahwa permohonan PK tersebut didasarkan pada perubahan hukum dalam UU ITE yang direvisi oleh MK dan adanya bukti baru yang belum pernah diajukan sebelumnya. Tindakan hukum ini dilakukan untuk mencari keadilan atas kasus yang menimpa Bambang Tri.
Bambang Tri Ajukan PK Terkait Ijazah Jokowi Palsu penalized UU ITE
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah membuka peluang karier besar-besaran bagi talenta muda Indonesia dengan membuka 30.000 formasi Manajer Koperasi…

Gelombang penipuan digital yang menyasar masyarakat peminat seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali marak terjadi…

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru-baru ini…









