Berita  

Sidang Intervensi Kasus RK: Revelino Tes DNA, Lawan Gugatan Lisa

Pengadilan Negeri Bandung diminta untuk menolak gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Permintaan tersebut disampaikan oleh Tim kuasa hukum Revelino dalam materi gugatan intervensi Revelino yang sudah diterima oleh Majelis Hakim PN Bandung. Dalam keterangannya, kuasa hukum Fikri Wijaya menyatakan bahwa tujuan mereka hanyalah untuk membuktikan kebenaran tanpa mengajukan tuntutan ganti rugi, hanya meminta agar gugatan LM ditolak karena tidak berdasar secara fakta dan hukum. Revelino sendiri merupakan ayah biologis dari anak yang disebut dalam gugatan tersebut.

Tim hukum Revelino juga menyatakan bahwa klien mereka memiliki hak legal dan kepentingan langsung dalam kasus ini, mengingat status Revelino sebagai ayah biologis dari anak tersebut. Sebelum nama Ridwan Kamil muncul dalam kasus ini, Revelino sudah memiliki hubungan dengan LM dan menerima pengakuan langsung bahwa anak tersebut adalah hasil dari hubungan mereka. Fikri juga menyatakan bahwa klien mereka siap menjalani tes DNA untuk membuktikan kebenaran secara ilmiah.

Selain itu, Revelino berencana untuk meminta perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena haknya sebagai ayah terhambat oleh tindakan LM yang membatasi akses komunikasi dengan anak tersebut. Dengan demikian, kasus ini semakin kompleks dan penyelesaian yang adil sangat diperlukan.

Source link