Forum Purnawirawan TNI terus aktif dalam menyuarakan usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI. Mereka telah mengajukan surat resmi kepada DPR dan MPR, menyoroti masalah dalam proses pencalonan Gibran yang dinilai bermasalah dan melanggar konstitusi. Dukungan pemakzulan ini telah ditandatangani oleh ratusan purnawirawan TNI, dengan ancaman untuk melakukan protes dengan menduduki MPR jika DPR tidak merespons. Beberapa purnawirawan senior, seperti Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto dan Jenderal Fachrul Razi, menekankan pentingnya tindakan cepat dari DPR. Menurut konstitusi, pemakzulan hanya bisa dilakukan jika terbukti adanya pelanggaran hukum berat oleh Presiden atau Wakil Presiden. Proses pemakzulan dimulai dengan usulan ke DPR, kemudian diproses dengan sidang atau Pansus. Selanjutnya, jika disetujui oleh DPR, pemungutan suara dilakukan di MPR. Menyikapi hal ini, eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, juga memberikan pandangan melalui media sosial pribadinya, menyoroti pelecehan dan sikap acuh para politisi dalam pembahasan pemakzulan ini.
Pemakzulan Gibran: Ketika Megawati, SBY, dan Politisi Lain Bergerak

Read Also
Recommendation for You

Said Didu, mantan Sekretaris BUMN, memberikan sindiran kepada mantan Presiden Joko Widodo terkait pernyataan yang…

Setelah pensiun dari jabatannya sebagai presiden dan digantikan oleh Prabowo sebagai pemenang Pilpres 2024, nama…

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengambil langkah hukum untuk merespons tudingan ijazah palsu yang…

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mendapat kritik setelah menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional yang…