Berita  

Pemakzulan Gibran: Ketika Megawati, SBY, dan Politisi Lain Bergerak

Forum Purnawirawan TNI terus aktif dalam menyuarakan usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI. Mereka telah mengajukan surat resmi kepada DPR dan MPR, menyoroti masalah dalam proses pencalonan Gibran yang dinilai bermasalah dan melanggar konstitusi. Dukungan pemakzulan ini telah ditandatangani oleh ratusan purnawirawan TNI, dengan ancaman untuk melakukan protes dengan menduduki MPR jika DPR tidak merespons. Beberapa purnawirawan senior, seperti Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto dan Jenderal Fachrul Razi, menekankan pentingnya tindakan cepat dari DPR. Menurut konstitusi, pemakzulan hanya bisa dilakukan jika terbukti adanya pelanggaran hukum berat oleh Presiden atau Wakil Presiden. Proses pemakzulan dimulai dengan usulan ke DPR, kemudian diproses dengan sidang atau Pansus. Selanjutnya, jika disetujui oleh DPR, pemungutan suara dilakukan di MPR. Menyikapi hal ini, eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, juga memberikan pandangan melalui media sosial pribadinya, menyoroti pelecehan dan sikap acuh para politisi dalam pembahasan pemakzulan ini.

Source link