Berita  

Pemakzulan Wapres Gibran: 3 Jalan yang Bisa Ditempuh

Isu tentang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Forum Purnawirawan TNI secara terus-menerus menggalang dukungan untuk mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Surat resmi yang memuat usulan pemakzulan Gibran telah disampaikan kepada DPR dan MPR. Para purnawirawan TNI ini melihat adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran yang dinilai melanggar konstitusi. Oleh karena itu, mereka menuntut pemakzulan melalui MPR. Ratusan purnawirawan TNI menandatangani surat dukungan pemakzulan tersebut. Ancaman “menduduki” MPR dikemukakan jika DPR tidak merespons tuntutan tersebut. Beberapa purnawirawan senior seperti Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto dan Jenderal Fachrul Razi mendesak agar DPR segera bertindak responsif. Konstitusi (Pasal 7A UUD 1945) disebutkan sebagai dasar pemakzulan. Menurut Pengamat Politik, Hendri Satrio, terdapat tiga poin yang dapat mendorong terlaksananya pemakzulan tersebut. Poin pertama adalah dengan memaksa Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Jika pendekatan pertama tidak berhasil, ada cara lain melalui mekanisme konstitusi yang membutuhkan waktu dan momen yang tepat. Menunggu momentum yang tepat adalah kunci untuk mengambil langkah konstitusional dalam proses ini.

Source link