Ketua Biro Ideologi dan Kaderisasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur, memberikan respons terhadap komentar Chusnul Chotimah yang menyatakan bahwa Jokowi akan diingat dalam sejarah dengan konotasi negatif karena dianggap memenjarakan rakyatnya sendiri atau mengkriminalisasi pengkritiknya. Dedy menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan respons dari Jokowi dan bahwa saat membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Jokowi berstatus orang biasa, bukan Presiden. Dedy juga menyoroti pandangan Chusnul dan pihak lain yang sependapat dengannya, menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan. Sebelumnya, Chusnul Chotimah memberikan sindiran terhadap Jokowi terkait polemik ijazah yang telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, namun Dedy menilai pandangan tersebut tidak relevan dengan logika yang sebenarnya. Semua proses hukum yang dilakukan adalah bagian dari hak yang sama bagi setiap warga negara di mata hukum.
Jokowi Dituduh Kriminalisasi Rakyat, PSI Bantah Ijazah Hanya Haknya
Read Also
Recommendation for You
Tanggapan Ferdinand Hutahaean Terkait Gugatan Ijazah Gibran ke PTUN Tanggapan Ferdinand Hutahaean Terkait Gugatan Ijazah…
Isu Pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres: Harapan Terbesar Partai PSI Isu seputar kemungkinan…
Bonatua Silalahi Siapkan Gugatan CLS, Salah Satu Tuntutannya Uji Mandiri Laboratorium Ijazah Jokowi Peneliti dan…
Penulis Karya Ilmiah Nominasi Nobel Perdamaian Akui Ajukan MBG Penulis Karya Ilmiah Nominasi Nobel Perdamaian…
Keabsahan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dikritik Kontroversi Dokumen Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Sebuah dokumen yang…
Berita Terkini: Perkembangan Kesenjangan Ekonomi di Masa Pandemi Menurut data terbaru yang dirilis oleh Badan…
