Berita  

Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara: Ulasan oleh Said Didu

Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memberikan komentarnya terkait vonis terhadap Tom Lembong. Didu mengungkapkan bahwa Tom Lembong dihukum dengan vonis 4 tahun 6 bulan karena dianggap melanggar hukum dengan melakukan kerjasama BUMN dengan swasta dalam impor gula. Menurut Didu, hal ini seharusnya tidak menjadi alasan untuk dipenjara. Didu juga menyatakan bahwa keuntungan swasta dari kerjasama tersebut dianggap merugikan negara dan Tom Lembong juga tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN terkait impor gula jangka panjang. Namun, Didu menegaskan bahwa Tom Lembong tidak menerima kick back atau memiliki niat jahat.

Said Didu juga menyoroti perubahan persepsi terhadap Tom Lembong, yang dulunya disayang oleh Presiden Jokowi namun berubah seiring berjalannya waktu. Didu menyebut Tom Lembong sebagai menteri yang awalnya sangat membantu kesuksesan Jokowi, namun karena perbedaan politik, Tom Lembong akhirnya mendapat vonis hukuman.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan vonis terhadap Tom Lembong setelah berbagai pertimbangan. Tom Lembong didakwa karena pelanggaran hukum terkait kerjasama BUMN dengan swasta dalam impor gula.

Source link