Dalam hukum pidana, Dian Sandi Utama, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyoroti pentingnya melihat dampak dari kebijakan, bukan hanya niat semata. Menurutnya, jika tindakan yang dilakukan berujung pada keuntungan pihak lain secara melawan hukum, maka itu harus dipertimbangkan. Hal ini terkait dengan vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Dian menegaskan bahwa aspek niat baik tidak selalu bisa menjadi alasan dalam kasus korupsi atau penyalahgunaan kewenangan. Sebelumnya, Tom Lembong divonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula, dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta. Putusan ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi perlu ditindaklanjuti dengan tegas, meskipun ada yang berpendapat bahwa kebijakan itu diambil demi kepentingan ekonomi nasional.
Simpatisan Kecewa Tom Lembong Divonis Penjara, Dian Sandi PSI Beri Komentar Tajam
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah membuka peluang karier besar-besaran bagi talenta muda Indonesia dengan membuka 30.000 formasi Manajer Koperasi…

Gelombang penipuan digital yang menyasar masyarakat peminat seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali marak terjadi…

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru-baru ini…









