Menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada 17 Agustus 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pedoman resmi untuk pelaksanaan upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih. Upacara ini akan dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan bangsa di berbagai daerah, termasuk sekolah-sekolah, kantor pemerintahan, dan lingkungan masyarakat.
Acara pengibaran bendera pada pagi hari akan disusun sesuai pedoman Kemendikbudristek yang mencakup langkah-langkah seperti penghormatan kepada pembina upacara, pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, serta pemimpin upacara memberikan amanat. Sementara itu, upacara penurunan bendera di sore harinya akan melibatkan peserta pada pukul 14.00–15.00 WIB dengan serangkaian langkah seperti penurunan bendera sambil ditemani lagu kebangsaan dan penghormatan kepada pembina upacara.
Tujuan dari pedoman ini tidak hanya untuk memastikan pelaksanaan upacara berjalan dengan khidmat dan tertib, tetapi juga sebagai sarana untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air di masyarakat Indonesia. Kemendikbudristek mendorong seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam merayakan HUT RI ke-80 dengan berbagai kegiatan positif serta mengikuti upacara bendera sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.












