Aturan dan Etika Pengibaran Merah Putih: Jangan Kibarkan One Peace

Menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, media sosial ramai oleh satu perdebatan yang tampak sederhana, tetapi sensitif: bolehkah bendera One Piece dikibarkan berdampingan dengan Merah Putih? Bagi sebagian orang, itu dianggap sekadar ekspresi fandom dan kreativitas. Namun bagi yang lain, kebiasaan tersebut menyentuh batas penting antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara.

Aturan Merah Putih Tidak Bisa Diperlakukan Sembarangan

Pengibaran bendera Merah Putih memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa bendera negara wajib dihormati dan tidak boleh diperlakukan secara merendahkan. Artinya, Merah Putih tidak boleh dicoret-coret, dijadikan hiasan komersial, atau dipasang sembarangan dengan simbol lain tanpa memperhatikan tata letaknya.

Meski begitu, UU tersebut tidak secara tegas melarang pengibaran bendera non-negara, termasuk bendera fiksi seperti One Piece. Yang menjadi perhatian justru adalah bagaimana posisi dan penghormatan terhadap Merah Putih tetap dijaga. Dalam konteks inilah, perdebatan publik muncul: bukan soal ada atau tidaknya bendera lain, melainkan sejauh mana simbol negara tetap ditempatkan sebagai yang utama.

Jika Disandingkan, Merah Putih Harus Tetap Lebih Tinggi

Pasal 17 UU 24/2009 menegaskan bahwa bendera negara tidak boleh dibuat lebih rendah atau lebih kecil dibandingkan bendera lain yang dipasang berdampingan. Ketentuan ini diperkuat lagi oleh Pasal 21, yang mengatur bahwa jika Merah Putih dikibarkan bersama bendera organisasi atau simbol non-negara, maka bendera negara harus berada di posisi lebih tinggi dan ukurannya lebih besar.

Dengan kata lain, masyarakat yang tetap ingin memasang bendera One Piece harus memastikan Merah Putih tidak kehilangan posisi terhormatnya. Namun secara etika, menjelang peringatan 17 Agustus, banyak pihak menilai akan lebih pantas jika Merah Putih berdiri sendiri tanpa disandingkan dengan simbol apa pun, agar suasana penghormatan terhadap hari kemerdekaan tetap khidmat.

Larangan dan Sanksi yang Perlu Dipahami

UU juga memuat sejumlah larangan terkait perlakuan terhadap bendera negara. Di antaranya adalah menginjak, membakar, atau merusak bendera; menambahkan tulisan atau gambar di atasnya; menggunakan bendera untuk promosi, iklan, atau hiasan yang tidak patut; membiarkan bendera dalam keadaan lusuh, sobek, atau kotor; serta menjadikannya sebagai pelapis meja, bungkus, atau kostum.

Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Karena itu, perdebatan soal bendera One Piece sebenarnya bukan semata soal tren viral, melainkan soal pemahaman terhadap batas yang sudah ditetapkan hukum dan etika kebangsaan.

Bagi penggemar budaya pop, bendera One Piece bisa saja dimaknai sebagai simbol kebebasan, petualangan, dan semangat melawan ketidakadilan. Tetapi ketika simbol itu hadir di ruang yang berdekatan dengan Merah Putih, kehati-hatian menjadi penting. Kebebasan berekspresi tetap punya batas, terutama saat berhadapan dengan lambang negara yang menyimpan sejarah panjang perjuangan bangsa.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.