Berita  

Presiden Amnesti Hasto Sekjen PDIP: KPK Proses Hukum Masih Berjalan

Pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah memicu tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, pihak KPK akan mempelajari terlebih dahulu perintah DPR dan kepala negara terkait hal ini.

Budi menjelaskan bahwa saat ini KPK masih mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Namun, keputusan tersebut dapat berubah jika amnesti untuk Hasto sudah dipertimbangkan.

Sementara itu, DPR RI baru saja memberikan persetujuan terhadap surat pemerintah yang berkaitan dengan pemberian abolisi hingga amnesti. Hal ini setelah rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah dilakukan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa keputusan Presiden dalam pemberian amnesti sesuai dengan kewenangannya sesuai UUD 1945. Setyo juga menegaskan bahwa Presiden memiliki hak untuk memberikan ampunan kepada siapa pun, termasuk Hasto yang terjerat kasus suap dalam proses PAW anggota DPR.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memutuskan Hasto Kristiyanto bersalah atas kasus suap PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3,5 tahun kepada Hasto Kristiyanto.

Source link