Kristia Budhyarto, Komisaris Independen PT Pelni, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Prof Mahfud MD yang mendesak agar putusan hukum terhadap Silfester Matutina segera dieksekusi. Dede menyentil kembali Mahfud terkait kewenangan koordinatif atas penegakan hukum yang dahulu berada di bawah tanggung jawab Mahfud saat menjabat Menkopolhukam. Menurut Dede, jika vonis sudah dikeluarkan sejak 2019, seharusnya Menkopolhukam memiliki kendali koordinatif atas institusi hukum. Ia juga mempertanyakan mengapa eksekusi vonis tersebut tidak dilakukan saat Mahfud berwenang, bukan malah bertanya “ada apa”. Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, juga turut memberikan pandangannya terhadap perkara tersebut. Mahfud mengaku heran mengapa Silfester yang sudah divonis hukuman penjara sejak 2019 belum dieksekusi hingga saat ini. Dia menyayangkan Kejagung yang seharusnya memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur) belum menangkap Silfester. Mahfud juga menyinggung pernyataan Silfester yang mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla, menyoroti proses hukum yang ditempuh dan keberadaan vonis hukuman penjara.
Analisis Kasus Silfester: Alasan Tidak Dieksekusi oleh Dede Budhyarto dan Mahfud MD
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang memberikan kepastian…

Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo dan timnya, menyoroti perubahan sikap pakar digital forensik, Rismon Hasiholan…

Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada…

Penetapan awal bulan Syawal 1447 H tahun ini mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih…

Polemik seputar sikap Rismon Sianipar terkait isu ijazah Joko Widodo kembali memicu perdebatan publik. Setelah…







