Kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia kini mencapai tahap baru, dengan dua anggota DPR RI disebut-sebut sebagai tersangka. Penetapan tersangka dari anggota DPR RI ini dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun belum ada pengungkapan identitas legislator yang dimaksud. Informasi ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53 yang dikeluarkan oleh KPK. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa proses penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus CSR BI, namun rincian lebih lanjut akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. KPK terus melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dengan memeriksa saksi-saksi termasuk perwakilan yayasan yang diduga menerima dana CSR. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam menangani korupsi dan melibatkan pihak terkait baik dari Bank Indonesia maupun anggota DPR RI.
Dugaan Korupsi CSR BI: 2 Anggota DPR RI Jadi Tersangka
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang memberikan kepastian…

Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo dan timnya, menyoroti perubahan sikap pakar digital forensik, Rismon Hasiholan…

Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada…

Penetapan awal bulan Syawal 1447 H tahun ini mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih…

Polemik seputar sikap Rismon Sianipar terkait isu ijazah Joko Widodo kembali memicu perdebatan publik. Setelah…







