Kesepakatan damai mengenai royalti musik telah dicapai antara Mie Gacoan di Bali dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi). Sebagai hasil dari perjanjian tersebut, Mie Gacoan di bawah naungan PT Mitra Bali Sukses setuju untuk membayar lisensi sebesar Rp2,2 miliar kepada LMK Selmi. Dengan membayar royalti tersebut, Mie Gacoan diperbolehkan untuk kembali memutar musik di gerainya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan kesepakatan damai antara Mie Gacoan dan LMK setelah pembayaran royalti tersebut. Penandatanganan perjanjian damai antara kedua belah pihak dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Denpasar, pada Jumat, 8 Agustus 2025. Pembayaran royalti mencakup periode 2022 hingga 2025 dan mencakup semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses.
Supratman juga berjanji untuk membantu dalam melobi Polda Bali untuk menghentikan proses penyidikan atau menerapkan keadilan restoratif setelah pembayaran dan perjanjian damai diselesaikan. Direktur PT Mitra Bali Sukses, Gusti Ayu Sasih Ira, menyatakan bahwa lagu-lagu dapat kembali diputar di gerai Mie Gacoan, namun belum dipastikan kapan pemutaran musik akan dimulai kembali di seluruh gerai di Bali, Jawa, dan Sumatera.










