Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan terkait kasus kuota haji. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK telah meningkatkan status penyelidikan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 menjadi tahap penyidikan. Hal ini dikarenakan KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Dalam proses penyidikan ini, KPK menggunakan Sprindik Umum dengan pengenaan pasal-pasal yang berlaku. Asep mengungkapkan bahwa penggunaan Sprindik Umum memungkinkan KPK untuk mendalami peran berbagai pihak terkait sehingga dapat mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam proses penyelidikan, KPK masih mengalami keterbatasan karena belum bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan. Oleh karena itu, KPK perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. Terkait potensial suspeknya, KPK menyoroti hal-hal terkait alur perintah dan aliran dana yang terkait dalam kasus ini. Selain itu, langkah KPK dalam meningkatkan status kasus ini juga diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam menangani dugaan korupsi terkait kuota haji.












